Kemudianada juga tahapan pembuatan surat keterangan ahli waris: 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan di Kecamatan setempat. 2. Berikan berkas kepada petugas pelayan. 3. Pemohon menunggu di ruang tunggu ketika berkas sedang diproses. 4. Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas.
Suratpengantar RT/RW setempat; Kartu keluarga (KK) lama; Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan; B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK. Syaratnya: Surat pengantar RT/RW setempat; KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi; Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)Jikanumpang Kartu keluarga dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali. Selain surat kuasa tersebut, disertakan juga surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi. .