Sayangnya, shighat yang berlaku tersebut diragukan keabsahannya oleh sebagian kalangan. Alasannya karena ucapan wali/wakilnya “ankahtuka wa zawwajtuka” (saya nikahkan dan kawinkan engkau) menurut pemahaman pihak ini mengesankan bahwa yang dinikahkan bukan mempelai wanita, tetapi mempelai pria, karena kata kerja ankahtu (saya nikahkan
2. Doa khusus untuk pengantin pria. Kamu juga bisa melafalkan doa khusus untuk pengantin pria. Bunyi doa untuk orang menikah khusus untuk pengantin pria berbunyi sebagai berikut. بَارَكَ اللهُ لَكَ. Baarakallahu laka. Artinya: "Semoga Allah memberkahimu." (HR Bukhari & Muslim, dari Anas bin Malik) 3. Doa khusus untuk pengantin
Selain calon pengantin pria, terdapat syarat bagi calon pengantin wanita yang harus dipenuhi yaitu: N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan atau desa) N3 - Surat Persetujuan Mempelai. N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun) N4 - Surat keterangan tentang orang tua.
Tak hanya itu, mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung. 2. Khotbah Nikah. Setelah dipertemukannya mempelai pria dan wali nikah, selanjutnya adalah pembacaan khotbah nikah. Khoatbah ini yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai. 3.
bacaan akad nikah mempelai pria

Setelah memastikan bahwa syarat dan rukun nikah telah terpenuhi, ijab kabul akan dilakukan oleh calon pengantin pria dengan didampingi wali nikah mempelai Wanita atau yang mewakilkan. Di sinilah calon pengantin pria akan mendapat tanggung jawab atas calon istrinya yang telah diberikan oleh keluarganya. Doa Nikah

Salah satu langkah untuk memulai proses ijab qabul sendiri yaitu dengan mempertemukan mempelai laki-laki dengan wali nikah yang saling berhadapan. 2. Khutbah Nikah. Setelah keduanya dipertemukan, tentu mempelai laki-laki maupun wali nikah akan membacakan khutbah yang dibawakan oleh penghulu atau imam. Meski demikian, akad nikah dikatakan sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai pria dan dua orang saksi. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut “Diisyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. .
  • a4s6arv5g5.pages.dev/73
  • a4s6arv5g5.pages.dev/13
  • a4s6arv5g5.pages.dev/341
  • a4s6arv5g5.pages.dev/337
  • a4s6arv5g5.pages.dev/27
  • a4s6arv5g5.pages.dev/153
  • a4s6arv5g5.pages.dev/234
  • a4s6arv5g5.pages.dev/229
  • a4s6arv5g5.pages.dev/392
  • bacaan akad nikah mempelai pria