Setelah memastikan bahwa syarat dan rukun nikah telah terpenuhi, ijab kabul akan dilakukan oleh calon pengantin pria dengan didampingi wali nikah mempelai Wanita atau yang mewakilkan. Di sinilah calon pengantin pria akan mendapat tanggung jawab atas calon istrinya yang telah diberikan oleh keluarganya. Doa Nikah
Salah satu langkah untuk memulai proses ijab qabul sendiri yaitu dengan mempertemukan mempelai laki-laki dengan wali nikah yang saling berhadapan. 2. Khutbah Nikah. Setelah keduanya dipertemukan, tentu mempelai laki-laki maupun wali nikah akan membacakan khutbah yang dibawakan oleh penghulu atau imam. Meski demikian, akad nikah dikatakan sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai pria dan dua orang saksi. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut “Diisyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. .